Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan maka pada setiap sekolah atau khususnya pada SMK perlu segera dibentuk Tim kerja pengendali mutu pendidikan atau dapat disebut sebagai “TIM Gugus Kendali Mutu”. Tim Gugus Kendali mutu ini pada dasarnya bertugas melaksanakan pengendalian pada semua aspek kegiatan pendidikan di sekolah, namun kegiatannya akan lebih difocuskan pada upaya pengendalian terhadap proses pelaksanaan evaluasi/tes/ujian yang dilaksanakan oleh guru dalam kegiatan penilaian prestasi hasil belajar pada setiap kompetensi, serta terhadap pelaksanaan ujian akhir pendidikan yang dilaksanakan oleh sekolah.
Pengendalian mutu pada proses evaluasi/tes/ujian pada setiap kompetensi dimaksudkan untuk dapat memberikan penjaminan tingkat pencapaian standar kompetensi yang telah dipersyaratkan. Sedangkan pengendalian mutu tamatan/lulusan yaitu yang dilakukan pada proses evaluasi/tes/ujian pada akhir pendidikan dimaksudkan untuk memperoleh keyakinan bahwa peserta didik telah benar-benar menguasai kompetensi sesuai standar tamatan/lulusan SMK dan telah memenuhi persyaratan tuntutan dunia kerja.
Untuk melaksanakan pengendalian mutu terhadap kedua macam proses penilaian hasil belajar tersebut maka unsur pengendali mutu pada SMK terbagi dalam dua kelompok yaitu Tim verifikasi internal atau Quality Assurence (QA) dan Tim verifikasi eksternal atau Quality Control (QC).
a. Anggota Tim Quality Assurance (QA)
Anggota Tim Quality Assurence (QA) terdiri dari unsur internal yaitu unsur manajemen sekolah beserta guru-guru, antara lain unsur:
(1). Wakil kepala sekolah;
(2). Ketua program keahlian; dan
(3). Guru/instruktor,
yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Anggota Tim QA hendaknya dipilih dari personal sekolah yang memiliki kesanggupan untuk melaksanakan tugas serta memenuhi ketentuan antara lain sebagai berikut:
(1). Memahami kurikulum, tujuan pembelajaran/kompetensi yang harus dicapai, atau kriteria/indikator kinerja yang harus dikuasai peserta didik;
(2). Memahami alat tes yang baik, yang tepat untuk pengukuran ketercapaian tujuan/kompetensi yang hendak dicapai;
(3). Memahami prosedur-prosedur penyusunan alat pengujian, pelaksanaan pengujian, maupun penilaian, baik untuk pengujian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap;
(4). Mampu melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan penilaian yang dilakukan oleh para guru;
(5). Mampu memverifikasi hasil penilaian dengan berdasarkan pada standar kompetensi;
(6). Melaksanakan pengujian terhadap para peserta didik secara sampling melalui bukti fisik fortofolio;
(7). Mampu bekerja serius, teliti, konsisten, jujur dan obyektif;
(8). Dapat menyusun umpan balik dari hasil verifikasi internal;
(9). Mengkonfirmasikan hasil verifikasi internal kepada Tim QC (external verifier).
b. Anggota Tim Quality Control (QC)
Anggota Tim Quality Control (QC) adalah unsur eksternal seperti dari lembaga sertifikasi independen yang relevan atau unsur dari perusahaan/lembaga pendidikan yang memenuhi syarat untuk melakukan pengujian dan sertifikasi kompetensi.
Unsur pelaksana verifikasi ini hendaknya pihak yang telah memahami tentang tujuan pendidikan pada SMK maupun kompetensi yang harus dikuasai peserta didik, serta memahami pula kaidah-kaidah dalam sistem penilaian.